Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Regulasi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika: Wujud Komitmen Menuju Murung Raya Bebas Narkoba


Puruk Cahu, Murung Raya — Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Hal ini tercermin melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika, yang digelar di Gedung B Puruk Cahu, pada Rabu (5/11/2025).


Bupati Murung Raya, Heriyus dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K Tambunan,  yang menyampaikan sambutan resmi pemerintah daerah.


Dalam sambutannya, Rahmad Tambunan menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya yang telah menggagas kegiatan penting tersebut, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.


 “Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman yang sangat serius, tidak hanya bagi kesehatan individu, tetapi juga bagi tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar Rahmad dalam sambutannya.


Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika.


Peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan lingkungan sosial yang aman, sehat, serta produktif.


 “Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder dan perangkat daerah untuk mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, yakni mewujudkan Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera menuju Murung Raya Emas 2030,” lanjut Rahmad.


Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat. Para peserta mendapatkan materi terkait implementasi regulasi daerah dan strategi pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال