Puruk Cahu, — Pemerintah Kabupaten Murung Raya menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 di Aula Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (7/11).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulida, turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, SE, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Murung Raya Heriyus, SE menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, yaitu:
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha di Daerah.
Bupati Heriyus membuka sambutannya dengan menyampaikan salam penghormatan kepada seluruh unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, dan masyarakat Murung Raya yang hadir, serta mengajak untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dengan lancar.
“Sebagai insan yang beragama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat bersama-sama hadir di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya dalam keadaan sehat untuk mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025,” ujar Bupati Heriyus.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan APBD 2026 tersebut juga disusun berdasarkan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Bupati Heriyus memaparkan bahwa total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,407 triliun, yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp103,53 miliar,
Pendapatan Transfer sebesar Rp1,359 triliun, dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp7,5 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,699 triliun, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp249,57 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12,96 miliar, sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp228,6 miliar.
Lebih lanjut, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan dukungan kebijakan bagi peningkatan investasi serta partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
“Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sosial-ekonomi untuk mendorong peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan melalui pemberian insentif dan kemudahan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah,” jelasnya.
Menurut Bupati, pemberian insentif dan kemudahan berusaha merupakan langkah strategis dalam meningkatkan iklim investasi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara terencana dan berkelanjutan.
Ranperda ini nantinya akan mengatur kewenangan bupati, hak dan kewajiban masyarakat atau investor, kriteria serta bentuk pemberian insentif, tata cara, jangka waktu, evaluasi, pelaporan, dan sumber pendanaan.
Di akhir sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan harapan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat terus bersinergi dalam pembahasan kedua ranperda tersebut.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” tutup Bupati Heriyus.
