Murung Raya, Suara Mura.com –
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Johansyah, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap program penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Johansyah pada hari Jumat 4 juli 2025 , kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pasca pandemi dan tekanan inflasi yang masih dirasakan di berbagai sektor.
> “Program ini sangat tepat waktu dan bermanfaat besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan. Ini adalah bentuk nyata pemerintah hadir untuk rakyat,” ungkap Johansyah saat diwawancarai usai rapat paripurna DPRD.
Ia juga menilai bahwa program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
> “Ketika masyarakat diberi kemudahan, mereka akan lebih patuh membayar pajak. Dan ini tentu akan berdampak langsung pada pendapatan asli daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” lanjutnya.
Johansyah pun mengajak masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 23 September 2025.
> “Saya mengimbau seluruh warga Murung Raya, jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini. Segera urus pajak kendaraan Anda di Samsat terdekat, mumpung masih dibebaskan dendanya,” tegas Johansyah.
Sebagai legislator, ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah UPT Samsat Murung Raya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
> “UPT Samsat sudah bekerja maksimal menyampaikan informasi ini ke lapangan. DPRD siap bersinergi agar informasi ini sampai ke pelosok-pelosok desa,” pungkasnya.
(Red)